Judul : Kejahatan Internet Dalam Hukum Indonesia
link : Kejahatan Internet Dalam Hukum Indonesia
Kejahatan Internet Dalam Hukum Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sendiri tidak mendefinisikan secara jelas mengenai kejahatan. Adapun KUHP telah mengatur sejumlah delik kejahatan dalam Pasal 104 hingga Pasal 488 KUHP.
Sejumlah pakar hukum pidana mendefinisikan kejahatan berdasarkan pemikiran mereka masing-masing, salah satunya adalah R. Soesilo.
Definisi “Kejahatan” menurut R.Soesilo dalam bukunya berjudul
Demikianlah Artikel Kejahatan Internet Dalam Hukum Indonesia
Sekianlah artikel Kejahatan Internet Dalam Hukum Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kejahatan Internet Dalam Hukum Indonesia dengan alamat link https://cara-dantips.blogspot.com/2015/06/kejahatan-internet-dalam-hukum-indonesia.html
0 Response to "Kejahatan Internet Dalam Hukum Indonesia"
Posting Komentar