Kejahatan Internet Dalam Hukum Indonesia

Kejahatan Internet Dalam Hukum Indonesia - Hallo sahabat Kumpulan Cara Dan Tips, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejahatan Internet Dalam Hukum Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel internet Positif, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejahatan Internet Dalam Hukum Indonesia
link : Kejahatan Internet Dalam Hukum Indonesia

Baca juga


Kejahatan Internet Dalam Hukum Indonesia







Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sendiri tidak mendefinisikan secara jelas mengenai kejahatan. Adapun KUHP telah mengatur sejumlah delik kejahatan dalam Pasal 104 hingga Pasal 488 KUHP.



Sejumlah pakar hukum pidana mendefinisikan kejahatan berdasarkan pemikiran mereka masing-masing, salah satunya adalah R. Soesilo.



Definisi “Kejahatan” menurut R.Soesilo dalam bukunya berjudul


Demikianlah Artikel Kejahatan Internet Dalam Hukum Indonesia

Sekianlah artikel Kejahatan Internet Dalam Hukum Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejahatan Internet Dalam Hukum Indonesia dengan alamat link https://cara-dantips.blogspot.com/2015/06/kejahatan-internet-dalam-hukum-indonesia.html

0 Response to "Kejahatan Internet Dalam Hukum Indonesia"

Posting Komentar

Label